Pertama di NTB, Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah Divonis Matii

kicknews.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius Asman, yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan bocah di Kelurahan Tanjung Kota Bima 4 Mei 2020 lalu. Ini merupakan hukuman mati pertama dalam sejarah peradilan kasus korban anak di NTB.

Kasus yang menggegerkan publik tersebut, diputuskan Senin (22/3) dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba. Sekaligus dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat.

“Atas perbuatan tersebut terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Terdakwa dihukum mati,” ucap Haris Tewa diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin sidang.

Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.

Sidang putusan di mulai pukul 10.00 WITA dan nampak anggota Polres Bima Kota ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta nampak juga sejumlah organisasi perlindungan anak.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut.

Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak dibawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI