Permintaan nikah dini di Lombok Tengah semakin tinggi

kicknews.today – Permintaan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) cukup tinggi. Hal itu dampak dari adanya warga yang menikah padahal belum mencapai batas minimum usia sesuai aturan, yakni minimal 19 tahun. 

Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah, mengatakan bahwa jumlah dispensasi pernikahan terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan dari awal tahun hingga bulan Mei ini, tercatat setidaknya ada 80 remaja yang mengajukan dispensasi. 

“Peningkatan tersebut pihaknya belum tahu secara pasti penyebabnya, apakah sekarang masyarakat sudah sadar hukum atau bagaimana”, ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/6).

Sebelum adanya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedikit sekali yang mengajukan dispensasi. 

“Tapi setelah aturan itu diberlakukan, lonjakannya terjadi signifikan. Apalagi saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) menolak jika ada pernikahan di bawah umur,” katanya. 

Berdasarkan data sementara tahun 2020, ada 150 orang dan 2019 ada 30 yang mengajukan dispensasi. Sedangkan pada 2021 dari Januari-Mei telah mencapai 80.

“Artinya cukup banyak yang mengajukan,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI