Perkuat SP4N-LAPOR di Lombok Timur, Dinas Kominfo rancang Perbup

kicknews.today – Pentingnya payung hukum dalam mengatur dan mengoptimalkan pelaksanaan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga hal tersebut yang mendasari penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan SP4N LAPOR bersama fungsional ahli muda perancang peraturan perundang-undangan.

Penyusunan tersebut sebenarnya sebagai tindak lanjut dari pertemuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seluruh Indonesia yang telah digelar beberapa waktu lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Pertemuan itu, dalam rangka menguatkan komitmen seluruh stakeholder terkait dalam penerapan dan pengelolaan SPAN LAPOR di wilayah masing-masing.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Kominfo dan Persandian menggelar rapat pertemuan membahas terkait penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan SP4N LAPOR bersama fungsional ahli muda perancang peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di ruang Kadis Kominfo dan Persandian, Selasa, (6/9).

Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Informasi Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Muh. Amin Kutbi mengatakan, salah satu bentuk komitmen yang ditekankan yakni, membuat regulasi, baik itu berupa SK Bupati, SK Pengelola dan Perbup. Selanjutnya akan diadakan evaluasi oleh Pemerintah Pusat terkait progres dari pengelolaan SP4N LAPOR di masing-masing wilayah pada Oktober mendatang.

“Setelah regulasi akan diteruskan dengan langkah berikutnya yakni penyusunan roadmap dan rencana aksi dan data dukung lainnya,” sebutnya.

Untuk anggaran sendiri katanya, di Lombok Timur memiliki anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia untuk mengelola SP4N LAPOR. Sehingga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap output yang akan dihasilkan.

Namun begitu, Pemda Lombok Timur telah melakukan berbagai upaya dan dalam melaksanakan pengelolaan SP4N LAPOR seperti integrasi, merespon pengaduan yang masuk, hingga SK Bupati terkait pengelola. Selain itu, respon dari semua OPD terhadap tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui SP4N LAPOR ini juga sangat diharapkan.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur Suherman menyampaikan, ada beberapa masukan yang disampaikan terkait draft Peraturan Bupati yang telah diterima dan Perbup tersebut akan segera disempurnakan.

“Tinggal disempurnakan,” pungkas Suherman. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI