Eksekusi lahan di Lombok Timur berlangsung tegang, Kuasa Hukum tuding ada mafia tanah di PN Selong

kicknews.today – Eksekusi lahan di Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga oleh Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur berlangsung tegang, Kamis (4/5). Puluhan warga menolak eksekusi lahan seluas 33,9 are milik almarhum Nasarudin, warga desa setempat.

Namun ketegangan itu bisa diredam aparat yang mengawal jalannya eksekusi. Pihak PN Selong pun tidak berkomentar banyak terkait eksekusi tersebut.

Lahan atas nama Nasrudin (Almarhum) diduga dilelang secara sepihak oleh Bank Sinar Mas Cabang Lombok Timur. Sebelum meninggal, Nasrudin sempat meminjam nama Alimudin, warga Desa Surelaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp150 juta di Bank Sinar Mas pada tahun 2015.

Sedangkan, dalam proses pembayaran dimana setiap bulannya tetap menyetor sebesar Rp6 juta. Hingga saat ini Alimudin sudah membayar selama 36 bulan dan total setoran sudah melampaui angka pinjaman awal yakni Rp150 juta, dengan total keseluruhan pembayaran sampai saat ini mencapai Rp168 juta. 

Akan tetapi, alih-alih meneruskan proses pembayaran, oknum debt kolektor dengan inisial H melelang secara sepihak tanah tersebut. Bahkan, proses lelangnya pun sudah disetujui oleh pihak PN Selong pada Kamis (4/5) dan pihaknya tiba-tiba datang untuk mengambil tanah itu. 

Kuasa hukum Alimudin, Samsu Trisno menduga ada mafia tanah yang bermain di PN Selong.

“Ini tanah kan belum jelas asas jual belinya, kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain,” ucapnya. 

Secara pengajuan pinjaman awal saja ungkap dia, itu sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah. Akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan almarhum.

“Walaupun begitu, Alimudin ini kan tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba-tiba keluar surat pelelangan, dan itu disetujui PN,” tegasnya. 

Terlebih kata dia, pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Diketahui, jelas tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan. 

“Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini benar apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinar Mas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan,” katanya. 

Hingga ditegaskannya, PN dalam hal ini harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut. 

“Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung  karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetuji atas lelang, kan keliru,” sesal dia.

Ditempat yang sama, Muh. Afdaluddi, SE  Sekdes Desa Tumbuh Mulia malah mempertanyakan kedatangan PN Selong. Dimana berdasarkan nomor surat yang ada, lokasi tanah yang di lelang tidak sesuai dengan lokasi tanah yang sebenarnya. 

“Kalau dilihat dari nomor surat lokasi tanah bukan di Dusun Gegurun akan tetapi di Dusun Dasan Kulur,” tuturnya. 

Selain itu PN Selong juga kata dia, tidak pernah melakukan verifikasi laporan untuk mengetahui kondisi tanah yang ada.

“Malah kita pertanyakan, kenapa PN Selong malah secara langsung datang untuk mengambil tanah yang bahkan dia sendiri tidak tau lokasinya,” katanya. 

Kepala Panitra PN Selong, Johana mengatakan kehadiran pihaknya ke tempat itu atas dasar melakukan eksekusi pengosongan objek lelang. 

“Ini pak Kapolsek mengatakan kepada kami tidak menjamin dalam melaksanakan eksekusi ini maka saya kembali, karena saya tidak mau melaksanakan kerja pimpinan tapi nyawa saya terancam,” ujar Johana.

Persoalan persetujuan perjanjian lelang yang disetujui PN pihaknya tidak mau berkomentar. Pasalnya Kepala Panitera PN Selong juga menolak untuk di wawancarai oleh wartawan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI