Bocah 12 tahun di Lombok Barat meninggal ditabrak motor tidak dapat santunan Jasa Raharja

kicknews.today – Juriati, bocah 12 tahun meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya Dusun Suka Makmur Desa Banyumulek Lombok Barat. Sayangnya, setelah korban meninggal keluarganya tidak mendapatkan santunan, pihak Jasa Raharja menyebutkan karena korban meninggal di rumah.

Ernawati, 17 tahun, kakak korban menceritakan kejadian meninggal adiknya. Berawal saat dia dan adiknya hendak membelikan ibunya nasi. Di tengah jalan pengendara yang ugal-ugalan menghantam kepala adiknya hingga terpental dan mengeluarkan darah di hidung.

“Tanggal 20 November 2022 malam kejadiannya, tiba-tiba orang itu standing dan mengambil jalur kita sampai menabrak kepala adik saya dengan ban motornya,” cerita Erna mengenang adiknya sambil mengusap air mata.

Adiknya kemudian dibawa ke ICU Tripat Lombok Barat dengan perawatan selama 3 hari, kemudian dirujuk ke rumah sakit Provinsi NTB untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pihak dokter menyarankan untuk di operasi.

“Saya ditanya mau dioperasi atau tidak, saya jawab bisa gak dok jangan dioperasi, akhirnya gak dioperasi,” kata Ernawati.

Tak lama kemudian, adiknya dibawa pulang oleh keluarga. Setelah membaik, Juriati memaksakan dirinya untuk sekolah karena waktu itu ia juga tengah menghadapi ujian kenaikan kelas di SDN 1 Suka Makmur.

“Dari sekolah datang katanya mau ujian kalau gak ikut gak naik kelas, makanya dia memaksakan dirinya untuk sekolah. Sepulang sekolah dia bilang kepalanya sering sakit,” ceritanya sambil menghela nafasnya.

Namun, malam ia ditinggal oleh Juriati untuk selamanya. Setelah terbangun adiknya sudah tak bernafas lagi.

“Setelah saya bangun tiba-tiba Juriati gak bergerak, karena dia mau sekolah makanya saya bangunkan dan tak merespon. Baru saya cek nafasnya sudah meninggal,” jelas dia.

Sementara itu, Kadus Suka makmur Nafi’ah, mengaku sudah mengurus dan melaporkan kejadian tersebut ke Satlantas Lombok Barat. Yang ia kecewakan adalah dari pihak Jasa Raharja mengatakan korban meninggal bukan karena kecelakaan.

“Kenapa keluarga mereka tidak mendapatkan kompensasi dari pihak Jasa Raharja padahal murni ini dari kecelakaan, alasan mereka karena korban meninggal di rumah,” kata Kadus yang juga keluarga korban.

Dia berharap agar keluarga korban mendapatkan keadilan, supaya bisa membantu meringankan biaya 9 hari dan hingga 40 hari meninggal korban.

“Karena orang tua korban sudah pisah, mudah-mudahan dari pihak Jasa Raharja bisa adil dalam hal ini,” kata Nafi’ah.

Pihak Jasa Raharja sudah menanggapi pengajuan santunan dari pihak keluarga korban. Melalui surat mereka menyebutkan, pengajuan santunan dari Jasa Raharja atas nama korban Juriati telah diterima dengan baik dan mendapatkan perhatian sepenuhnya.

Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 10 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1965 tentang dana  kecelakaan lalu lintas jalan, cedera korban yang berhak mendapatkan santunan adalah cedera yang merupakan akibat langsung dari kecelakaan lalu lintas jalan yang dialami korban. Menurut hasil penelitian dokter perusahaan Jasa Raharja dan didukung bukti-bukti medis lainnya, ternyata diketahui bahwa penyebab korban meninggal dunia bukan merupakan akibat langsung dari kecelakaan yang dialami korban.

“Berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah dan hasil penelitian fokter tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengajuan santunan Juriati tidak termasuk yang berhak mendapatkan santunan,” jelas Kepala Unit Oprasional Jasa raharja Cabang NTB, Wahyu Pria Wibowo pada surat tersebut. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI