93 Pelanggar Protokol Covid -19 terjaring di Pantai Lakey Dompu

kicknews.today- Kepolisian Resor Dompu kembali melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran objek wisata. Kali ini sasaranya yakni pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Minggu (8/11) sekitar pukul 12.30 wita.

Kasat Sabhara Polres Dompu, Iptu Balok Suswantoro menyampaikan operasi yustisi sengaja dilakukan di tempat wisata. Mengingat hari ini adalah libur dan tentunya banyak pengunjung berkerumun.

“Siang ini kami menjaring 93 pelanggar yang tak bermasker. Selanjutnya kami imbau dan berikan pemahaman agar menggunakan masker,” ujarnya.

Selain diberikan imbauan, para pelanggar juga diberikan sanksi. Berupa push-up, menghafal pancasila dan proklamasi.

“Sanksi itu khusus untuk pelanggar pria. Sedangkan untuk perempuan sanksinya hafal surah Al-Fatihah dan ayat pendek,” ungkapnya.

Diakuinya, kesadaran masyarakat di Kabupaten Dompu ini masih sangat minim dalam mematuhi standar kesehatan Covid-19. Hal itu terbukti masih banyak masyarakat yang terjaring dalam setiap operasi yustisi.

“Semoga ke depan masyarakat memiliki kesadaran dalam mematuhi Protokol kesehatan (Prokes). Demi memutuskan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI