219 pelanggar tak pakai masker terjaring operasi Yustisi

kicknews.today – Sebanyak 219 pelanggar tak pakai masker atau melanggar protokol Covid-19 terjaring operasi yustisi, Senin (23/11).

Ratusan pelanggar tersebut terjaring saat operasi yustisi yang digelar serentak oleh seluruh Polsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima.

Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menyampaikan, operasi yustisi ini terkait dengan penegakan hukum sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2020. Kemudian Perda No.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup No. 43 tahun 2020.

“Sasaran kami dalam operasi yakni para pengendara yang tidak pakai masker,” terangnya.

Kata dia, dari 219 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut. Yakni 41 eccentric pelanggar dijatuhi sanksi sosial berupa push up, squad jump, penghormatan dan menyanyi. Sedangkan 178 pelanggar di sanksi teguran.

“2 bentuk sanksi yang kita berikan. Yakni sosial dan teguran,” tuturnya.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari hasil operasi Yustisi yang dilakukan oleh polsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima bersama Anggota Ramil/ Pos Ramil dan Pol PP, yakni rata-rata pelanggaran tidak mengenakan masker.

“Pelanggar langsung kita berikan sanksi di tempat,” tegasnya.

Dia berharap kedepannya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan akan semakin meningkat.

“Tetap patuhi protokol kesehatan agar kita terhindar dari Virus Covid-19,” ajaknya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI