Pergi belanja di Lombok Timur harus bawa kantong sendiri

kicknews.today – Kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai sukses diterapkan di Lombok Timur. Para konsumen diwajibkan membawa kantong sendiri atau membeli jika ingin berbelanja di minimarket maupun retail modern.

“Maaf mas, di sini (Lombok Timur) sudah ada larangan pakai kresek,” kata Tika, seorang karyawan retail modern di Lombok Timur.

Sementara seorang pembeli, Fauzan mengaku baru tahu kebijakan larangan pakai kresek sekali pakai tersebut. Dia pun terpaksa membawa barang yang dibeli pakai tangan.

“Saya beli beberapa minuman dingin, usai bayar tumben tidak dikresekin. Ternyata ada larangan pakai kresek,” kata pria asal Bima ini.

Kebijakan itu menurutnya sangat bagus untuk mengurangi sampah plastik. Cara ini seharusnya bisa diikuti oleh daerah lain di NTB.

“Kita tahu sampah plastik ini ada dimana-mana. Terutama sedotan, terlihat kecil tapi efeknya besar karena bisa menutup saluran air,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan kebijakan menyetop penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 November 2022.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang pembatasan timbulan sampah plastik dan kebijakan tersebut juga mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur No.267.1/LH/2022 yang sudah diterbitkan.

Kepala Bidang Penanganan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Sutarmin mengungkapkan, kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal, kata Dedi, pihaknya akan fokus kepada kantong plastik belanja pada ritel dan minimarket.

Tidak hanya itu, upaya pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut juga bakal menyasar pasar tradisional. Untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Dedi mengaku bakal terjun sosialisasi langsung sebelum melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lapangan bersama timnya pada tanggal 1 November mendatang.

“Kepada para pedagang plastik, kami berharap agar menyediakan tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali-kali,” harapnya.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut diharapkan, para pelaku UMKM dapat memproduksi tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali.

“Semoga para pelaku UMKM dan lainnya bisa memproduksi tas ramah lingkungan kedepan,” tuturnya.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai merupakan salah satu instrumen yang banyak digunakan di beberapa daerah di Indonesia terkait dengan upaya mencapai target pengurangan sampah 30 persen pada tahun 2025 dan banyak yang berhasil.

“Capaian pengurangan sampah kita di Lombok Timur baru 6 persen dan ini tentu saja tanggung jawab kita bersama untuk bisa menutup celah yang ada sehingga lingkungan kita tetap terpelihara. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan kerjasama semua pihak sehingga strategi pengurangan sampah ini berjalan sesuai dengan target,” tutur Dedi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI