Perempuan pengedar jamur mushroom berkedok dagang sayur ditangkap di Lombok Utara

IK dan M saat dibawa menuju Sel Tahanan Polres Lombok Utara. (Foto hasil tangkapan Layar)

kicknews.today – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik. Kali ini, dua orang perempuan berinisial M dan IK diamankan di wilayah Dusun Penenang, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Desa Gili Indah. Dalam penindakan awal, petugas mengamankan beberapa tersangka yang kedapatan menguasai dan menjual narkotika jenis tanaman berupa jamur (mushroom) yang mengandung zat psilosina.

Lombok Immersive Edupark

“Dari hasil penangkapan di Desa Gili Indah, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IK yang beralamat di Desa Pemenang. Dari pengakuan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang perempuan di rumah IK,” jelas AKP Diana, Kamis (18/12/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka IK, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman jamur dalam jumlah cukup banyak. Atas temuan tersebut, kedua tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Diana menegaskan, terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam praktiknya, jamur narkotika tersebut tidak diperjualbelikan dalam satuan kilogram, melainkan menggunakan ukuran tradisional yang disebut “perkojong”, yakni satu cup daun pisang. Satu kojong dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu kepada para pengelola bar di wilayah Gili Indah.

“Di Gili Indah, satu kojong jamur biasanya dibagi menjadi tiga, lalu dicampur dengan makanan seperti mi atau diolah menjadi minuman jus. Setelah diolah, nilai jualnya bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku di Gili Indah rata-rata telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama enam bulan hingga satu setengah tahun sejak berdomisili di kawasan wisata tersebut. Sementara itu, tersangka IK diketahui sebagai pemasok utama jamur narkotika di wilayah Gili Indah dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar 1,5 tahun.

“Dalam kesehariannya, IK berprofesi sebagai pedagang sayur yang berjualan ke Gili. Selain membawa sayuran, yang bersangkutan juga membawa jamur. Pengakuannya, aktivitas ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI