kicknews.today – Seorang penjambret di Kota Mataram diamankan polisi setelah beberapa saat menjalankan aksinya dengan menjambret Kalung seoran perempuan inisial NI, 30 tahun asal Bima. Sebelum ditangkap, pelaku dikejar lalu ditabrak oleh korban yang berdomisili di Desa Ranjok, Gunung Sari, Lombok Barat tersebut.
Peristiwa Jambret tersebut terjadi di Jalan Bung Karno Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada 31 Desember 2022. Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK mengatakan, kejadian berawal saat korban melintas di kemudian dipepet pelaku dan langsung menarik kalung korban hingga putus. Pelaku kabur lalu dikejar korban hingga menabraknya dan terjatuh.
“Saat itu korban berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar langsung membantu korban. Pelaku pun diamankan Unit Patroli yang sedang berkeliling,” ungkap Mustofa SIK, Jumat (27/1).
Pelaku diketahui berinisial S, laki-laki 40 tahun asal Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela. Usai ditahan, pelaku mengakui telah mengambil kalung korban dengan cara menarik paksa hingga terputus. Kemudian kalung dibuang di bak sampah untuk menghilangkan barang bukti. Namun petugas berhasil menemukan kembali kalung tersebut.
“Barang bukti dan pelaku saat ini sudah kami tahan di Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Mustofa berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar berhati-hati dan waspada jika berada di luar rumah. Kapolresta mengimbau untuk tidak memberikan peluang atau memancing pelaku kejahatan menjalankan niatnya dengan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, tidak menenteng tas atau HP sembarangan, karena kriminal itu sebagian besar terjadi karena adanya kesempatan.
“Jangan berikan sedikitpun kesempatan pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya, maka untuk kita harus berhati-hati dan menghindari segala bentuk peluang dan kesempatan,” tutupnya. (jr)