kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga Lombok Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu seberat total 55,75 gram.
Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kayangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SA alias S 02 April 2026 di pinggir Jalan Raya Kayangan – Bayan, Desa Selengen.
“Dari tangan pelaku SA kami mengamankan sabu dengan berat bruto 6,25 gram,” kata AKP Nyoman, Selasa (07/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial AH alias R yang berada di Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AH pada Sabtu (04/04/2026) di halaman sebuah masjid di Desa Aikmel Timur. Dari tangan pelaku ini, polisi kembali menyita sabu seberat 4,15 gram.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemasok utama, yakni IS alias AR, di rumahnya di Desa Aikmel pada hari yang sama. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang anak berinisial AP alias P alias B yang berada di lokasi.
Dari tangan IS, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 43,28 gram serta uang tunai sebesar Rp 8,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Sementara dari AP, petugas menyita sabu seberat 2,07 gram beserta alat timbangan digital.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Khusus pelaku IS alias AR kami kenakan ancaman hukuman lebih berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (gii/*)


