Perbup kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok di Lombok Utara segera diterapkan

Wakil Bupati saat menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan Perbup KTR dan KTM. (kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang digelar Dinas Kesehatan KLU di Lesehan Sasak Narmada, Tanjung, Senin (12/08/2025).

 

Kegiatan ini turut dihadiri para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, serta camat se-Kabupaten Lombok Utara.

 

Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) KTR dan KTM, yang juga merujuk pada regulasi Kementerian Kesehatan dan peraturan terkait lainnya.

 

“Perdanya sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu, namun belum bisa terealisasi. Melalui konsultasi publik ini, Perbup KTR dan KTM diharapkan segera bisa diterbitkan,” ujarnya.

 

Ia menerangkan, kawasan tanpa rokok adalah area yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, atau menjual rokok di lokasi tertentu. Penetapan ini, kata Bahrudin, bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, selaras dengan perhatian dunia kesehatan termasuk WHO yang mencatat jutaan kematian setiap tahun akibat rokok.

 

Berdasarkan data, Indonesia sebelumnya berada di peringkat ke-23 negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, namun diperkirakan pada 2025 akan naik menjadi peringkat kedua setelah China dan India.

 

“Sekitar 80 persen penyakit tidak menular disebabkan efek asap rokok, termasuk bagi perokok pasif. Di KLU sendiri, penyebaran penyakit tidak menular tertinggi berasal dari paparan asap rokok,” ungkapnya.

 

Wabup Kus dalam sambutannya menegaskan bahwa meski Perda KTR dan KTM sudah ada sejak beberapa tahun lalu, implementasinya belum berjalan. Tahun 2025 ini menjadi momentum pembahasan Perbup untuk memperjelas lokasi-lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk merokok.

 

“KLU menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum memiliki Perbup KTR dan KTM. Karena itu, percepatan pembahasan ini penting agar penerapan aturan berjalan sesuai harapan,” tegasnya.

 

Ia mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan yang menggandeng berbagai pihak dalam konsultasi publik ini.

 

“Semoga kegiatan ini menghasilkan kesepakatan bersama sehingga Perbup dapat segera dijalankan demi kesehatan masyarakat,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI