Penyidikan 3 kasus narkoba dihentikan Polda NTB, 8 tersangka bebas

kicknews.today – Penyidikan tiga kasus tindak pidana Narkotika yang diungkap Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada Agustus 2023 dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restoratif justice). Delapan tersangka yang ditangkap kini dilepas.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, SIK menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram.

Kedua, penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan ketiga penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika sabu. Kemudian tersangka R dan M, petugas menyita sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca. Sedangkan tersangka JA, JU dan CCA berhasil disita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api. Sehingga para tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pada prosesnya, penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat. Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung methamphetamin,” jelas Deddy, Minggu (27/8).

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa kedelapan tersangka dikategorikan pecandu atau penyalahguna atau korban penyalahguna. Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP NTB.

Setelah penyidik menerima hasil TAT, kedelapan tersangka selanjutnya dikakukan rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan

tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan Narkotika.

Di tempat terpisah Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada awak media menjelaskan bahwa ke 8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.

“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,” pungkas Arman. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI