Penyertaan modal BUMD diduga bermasalah, Bupati Bima diperiksa Kejati NTB

kicknews.today – Hj. Indah Dhamayanti Putri Bupati Kabupaten Bima mulai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi NTB pagi ini, Senin 19 Juni 2023. Informasi yang diperoleh, Ia diperiksa terkait dugaan kasus pada penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima.

“Sekarang sedang diperiksa di ruangan Pidsus. Sedang berlangsung,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Efrien Saputra di depan pintu utama Kejati NTB.

Politisi Golkar ini dipanggil dan diperiksa penyidik terkait penyertaan modal yang mengucur ke BUMD sebesar Rp.90 miliar.Bupati hadir di gedung Kejati sekitar Pukul 08.30 Wita dan hingga berita ini ditulis dikabarkan masih menjalani pemeriksaan.

Dugaan kasus pada penyertaan modal itu bermula dari kucuran anggaran ke delapan BUMD Kabupaten Bima.Penyidik Kejati NTB menemukan kejanggalan pada proses penyertaan modal, lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023.

Sprintlid Kajati NTB ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada sejumlah Direktur BUMD. Mereka diperiksa soal rentang waktu penyertaan modal dari tahun 2005 sampai tahun 2023.

Nilai penyertaan modal itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.

Kejanggalan terletak pada nilai penyertaan modal selama 7 tahun itu, berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2015-2021 sebesar Rp.68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga akibat adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp.21 Miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Rinciannya adalah, PDAM Bima Rp.7 Miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp.11 Miliar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021.

Dengan adanya perda perubahan tersebut, seharusnya penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022.

Sementara, penyertaan modal dari tahun 2015 sampai tahun 2019, dengan rincian, Bank NTB sebanyak Rp.24,6 miliar, PDAM Rp.1,8 miliar, PD Wawo Rp.1,5 miliar.

Kemudian, PD BPR NTB Bima Rp.1 miliar 650 juta, PT Dana Usaha Mandiri Rp.250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp.250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp.2 miliar 350 juta dan PT. Jamkrida NTB Gemilang sebanyak Rp.500 juta. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI