Penyelundupan ganja 1,8 kg Sumatera-NTB digagalkan

kicknews.today – Ganja kering seberat 1,8 kilogram diamankan di Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin pagi (14/8). Barang haram tersebut diamankan dari seorang kurir inisial AA alias A (26 tahun) warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, tepat di pertigaan SMAN 2 Kota Bima. Barang bukti dibungkus menggunakan plastik bal hitam ukuran besar dan diangkut menggunakan sepeda motor.

Proses penggeledahan tersebut disaksikan banyak warga dan pengendara. Dari hasil penyelidikan, ganja dengan jumlah besar itu merupakan kiriman dari Sumatera Utara.

“Ganja itu dikirim lewat jasa pengiriman dari Sumatera ke Kota Bima,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin (14/8).

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil dikejar petugas. Tepat di Kelurahan Lewirato, pelaku berhasil dihadang dan digeledah.

Selain barang bukti ganja, diamankan juga sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, handphone, kartu ATM, ransel, matras, topi dan celana panjang. Dari keterangan pelaku, barang bukti daun ganja kering itu, dibeli dari Sumatera Utara kemudian dikirim via jasa pengiriman.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rohadi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI