kicknews.today – Sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB berhasil digagalkan dan dipulangkan ke daerah asalnya.
Kesembilan PMI tersebut, tiga dinantaranya berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, lima orang dari Kabupaten Lombok Timur, dan
satu orang dari Kabupaten Bima.
Dir Reskrimun Polda NTB, KBP Hari Brata, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/376/XII/2020/SPKT/NTB/SPKT. Satu orang pelaku pengiriman orang dengan tujuan sebagai PMI di Singapura kata Hari, inisial IBK diamankan Polda NTB, Senin (21/12).
Sebelumnya, para korban berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang-Kepulauan Riau di Batam. Kemudian pada tanggal 27
November 2020 dipulangkan ke daerah asal di NTB.
“Tersangka inisial IBK beralamat di Selong Lombok Timur,” kata Hari.
Awal kasus tersebut kata Hari, pada bulan Agustus 2020. Di kediaman IBK, ia melakukan penempatan pekerja PMI unprosedural atau ilegal yang coba diberangkatkan melalui Batam tanpa dilengkapi dokumen PMI.
“Modus mengirim PMI hanya menggunakan dokuman visa kerja. Ilegal Entry Ilegal Stay,” kata Hari.
Kepala UPT BP2MI, ABRI Danar Prabawa, mengatakan percobaan pengiriman sembilan orang PMI asal NTB inisial IBK dilakukan secara perorangan.
Untuk proses penyidikan lanjutan kaya Danar, pihaknya akan mencoba mendalami pihak lain dibalik percobaan pengiriman PMI ilegal tersebut.
“Sejauh ini kita tetapkan sebagai tersangka karena pemberangkatan PMI dilarang melakukan proses penempatan melalui perorangan karena melanggar UU RI Nomor 18 tahun 2017,” kata Danar.
Karena lanjut Danar, setiap proses yang dilakukan untuk tahapan bekerja di luar negeri domestik worker. Sesuai aturan harus dilakukan oleh perusahaan resmi.
Pun, tahapan, setiap PMI yang berangkat ke luar negeri, harus terdaftar dan tercatat di Disnakertrans dan BP2MI.
“Dalam kasus ini memang tidak dilakukan. Jadi EKTL itu tidak dilakukan. Makanya kita langsung tetapkan sebagai tersangka pemberangkatan PMI ilegal kepada IBK,” kata Danar.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dra. T.Wismaningsih Drajadiah mengatakan tak sedikit PMI asal NTB yang ilegal.
Kata Drajadiah, tahun 2020 dari data yang dikeluarkan pihaknya, PMI yang bermasalah sebanyak 1. 642. “Alhamdulillah tahun ini menurun,” kata dia.
Pun kata Dir Reskrimun Polda NTB, Sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, tersangka IBK dapat dikenai kurungan 10 tahun dan denda Rp15 miliar.(Vik)