kicknews.today – Polda NTB berhasil mengungkap jaringan penyelundupan daging penyu hijau dari wilayah NTB-Bali. Dari pengungkapan tersebut diamankan tiga orang pelaku yakni yakni IGR (45 tahun) dan IGS (35 tahun) petani dan sopir asal Sabedo, Kecamatan Utan, Sumbawa dan S (65 tahun) asal Pulau Kaung Kecamatan Buer Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus penyelundupan daging penyu diungkap mulai 25 Juli lalu. Sebanyak 10 boks Styrofoam daging penyu berhasil diamankan.

“Tiap boks beratnya 30 kilogram,” kata Kabid, Selasa (1/8).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IGS saat akan mengirim daging penyu dari Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Pelaku diamankan saat akan mengirim daging penyu yang dimasukkan ke dalam boks styrofoam hasil tangkapan ilegal di Sumbawa.
Dari penangkapan tersebut, petugas kembali membekuk pelaku lain yakni IGR di rumahnya di Kelurahan Sabedo, Kecamatan Utan, Sumbawa, Kamis (27/7). Sedangkan S ditangkap di Kecamatan Alas, Sumbawa.
“Ketiganya punya peran masing-masing. IGS sebagai sopir, IGR pemilik kendaraan, dan S pemilik daging penyu yang didapat dari nelayan di Sumbawa,” ujar Arman.
Daging penyu itu rencananya dikirim ke sebuah restoran di Bali. Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mencari tahu penerima daging penyu tersebut. Apalagi, S sudah dua kali mengirim daging penyu ke Bali dengan harga Rp 150 ribu per kilogram.
Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku S mengaku mendapatkan daging penyu dari para nelayan di Sumbawa dengan harga Rp400 ribu hingga Rp 600 ribu per ekor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman maksimal penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (jr)