Penipuan digital menggila, Satgas PASTI NTB pasang badan lindungi masyarakat

Rapat koordinasi satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal daerah NTB semester II tahun 2026. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan merugikan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi NTB Semester II Tahun 2025 bertema “Sinergi untuk Melindungi” yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (29/01/2026). Forum ini sekaligus menjadi ajang evaluasi kinerja sepanjang 2025 serta perumusan program kerja Satgas PASTI NTB tahun 2026.

Lombok Immersive Edupark

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo mengungkapkan bahwa, sepanjang 2025 total kerugian masyarakat NTB akibat aktivitas penipuan atau scam mencapai Rp46 miliar. Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 912 aduan dengan nilai kerugian Rp 10,3 miliar, disusul Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Maraknya kasus ini menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara indeks inklusi keuangan yang mencapai 80,51 persen dengan indeks literasi keuangan yang baru 66,46 persen. Akses ke layanan keuangan sudah ada, tetapi pemahaman terhadap risiko masih belum memadai,” ujar Rudi.

Selain maraknya pinjaman online dan investasi bodong, Satgas PASTI NTB juga menyoroti keberadaan usaha gadai ilegal. Dari 14 pelaku usaha gadai yang terdeteksi tidak berizin, sebanyak 10 pelaku telah didorong untuk mengajukan izin resmi ke OJK, sementara empat lainnya memilih menghentikan kegiatan operasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menekankan bahwa pesatnya digitalisasi transaksi keuangan dan sistem cashless turut membuka celah kejahatan baru yang dimanfaatkan sindikat internasional.

“Kita melihat banyak aktivitas scam yang berbasis di luar negeri, seperti Myanmar dan Kamboja, yang menyedot dana masyarakat Indonesia. Satgas PASTI NTB harus bergerak masif untuk menyadarkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menggiurkan,” tegas Wahyudi.

Dalam rapat tersebut, Satgas PASTI NTB juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan baru yang perlu diwaspadai masyarakat pada 2026. Di antaranya love scam atau love trap yang memanfaatkan hubungan emosional, penipuan investasi melalui grup WhatsApp dan Telegram dengan aplikasi ilegal, serta penipuan yang mencatut nama lembaga resmi untuk mencuri data pribadi korban.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, OJK bersama Satgas PASTI akan mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban senilai Rp436,88 miliar.

Rudi menegaskan, kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam upaya penyelamatan dana korban. “Dana hasil kejahatan sering dipindahkan ke berbagai rekening, virtual account, hingga aset kripto hanya dalam hitungan jam. Karena itu, masyarakat harus segera melapor ke portal IASC saat menyadari menjadi korban penipuan,” katanya.

Rapat koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan rencana kerja Satgas PASTI NTB tahun 2026 yang lebih agresif, antara lain melalui penguatan upaya pencegahan berbasis edukasi dan sosialisasi bersama, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan laporan yang terindikasi aktivitas keuangan ilegal.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bank Indonesia NTB, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, BIN Daerah NTB, Kanwil Kementerian Agama, Kementerian Hukum, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Satgas PASTI NTB mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan. Masyarakat juga diingatkan untuk mengingat tagline pencegahan aktivitas keuangan ilegal 3A, yakni Jangan Asal klik tautan, Jangan Abal dengan selalu mengecek legalitas lembaga, dan Jangan Abai melakukan pengecekan secara berkala. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI