kicknews.today – Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah dimulai. Namun bagi pengurus partai politik dan tim pemenangan pasangan tidak bisa direktur sebagai petugas ataupun anggota KPPS. Karena hal tersebut dianggap dapat menimbulkan kerawanan dugaan ketidaknetralan anggota KPPS pada Pemilu 2024 sehingga dianggap cacat administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara, Nizamudin mengatakan ada sejumlah persyaratan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS. Yakni minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 Tahun, sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan melalui surat keterangan sehat.

Tidak pernah masuk menjadi bagian dari partai politik (Parpol) dan tidak terdaftar masuk dalam tim pemenangan salah satu bakal calon serta tidak pernah tercatat menjadi saksi parpol pada pemilu sebelumnya terhitung sejak 5 tahun.
”Nanti petugas PPS akan melakukan penelitian berkas pendaftaran calon KPPS,” ujarnya, Jumat (19/09/2024).
Pendaftaran pun telah dimulai sejak 17 September hingga 28 September mendatang. Terkait dengan perekrutan tersebut KPU Lombok Utara telah mengundang PPS di semua desa yang ada di Lombok Utara untuk rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan dan teknis rekrutmen yang dilakukan.
Di mana rekrutmen ini dilakukan atas dasar peraturan KPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc, maka melalui PPS membentuk petugas KPPS.
Untuk KPPS ini akan direkrut per TPS sebanyak 7 orang dan 2 orang Pelindung Masyarakat (Linmas) yang direkrut menyusul, dimana KPU sendiri telah menetapkan jumlah TPS pada Pemilukada nanti sebanyak 510 TPS jumlah TPS ini berkurang dari Pemilu sebelumnya sebanyak 749 TPS.
”Yang lulus seleksi petugas KPPS nanti akan dilantik pada 7 November mendatang, setelah dilantik mereka nanti akan di-bimtek terkait tugas dan fungsinya,” terang Nizam.
Dikatakan, pengumuman pencalonan KPPS sudah lama dilakukan sehingga para calon juga sudah bisa mengetahui persyaratan yang harus disiapkan sehingga benar-benar layak menjadi petugas di tingkat KPPS.
Mengingat petugas KPPS merupakan ujung tombak dalam pemilu, agar petugas KPPS bisa memahami teknis dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. (gii)