Pengosongan Lahan Sirkuit MotoGP Lombok Tahap II Segera Dilakukan

kicknews.today -Sengketa lahan di Sirkuit MotoGP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok antara warga dengan PT ITDC belum tuntas 100 persen. Sehingga pengosongan lahan untuk tahap II direncanakan dalam bulan Oktober ini. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho di kantornya.

“Pengosongan lahan tahap dua akan segera dilaksanakan, mengingat pembangunan dikejar jadwal,” ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan, dalam pengosongan lahan yang masih diklaim warga belum dibebaskan itu akan dilakukan di 8 Titik dengan luas 60 hektare dengan jumlah pemilik sekitar 7 orang. Sedangkan untuk pengosongan lahan tahap pertama itu hanya tiga titik.

“Lahan yang diklaim saja yang dikosongkan yang dijadikan lintasan sirkuit,” katanya

Sementara itu, untuk pembebasan lahan yang inklav masih menunggu hasil konsinyasi dari Pengadilan. Setelah ada hasilnya baru dilakukan pengosongan dan pihaknya tetap melakukan pendekatan kepada masyarakat.

“Tanah inklav, kalau tidak ada kesepakatan harga, kita tunggu hasil dari Pengadilan,” ujanya.

“Kita sarankan kepada masyarakat yang mengklaim melakukan gugatan ke Pengadilan,” harapnya.

Terpisah, Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah mengatakan, terkait persoalan tanah di KEK Mandalik itu, KomnasHam telah turun dan semua mendukung pembangunan MotoGP tersebut. Namun, yang jadi masalah adalah ganti rugi atas hak tanah mereka.

“Hanya masalah ganti rugi saja,” ujar Dr Zulkieflimansyah saat di Sempiak Desa Selong Belanak, Lombok Tengah

Dikatakan, bahwa ganti rugi yang diminta masyarakat itu diluar kewajaran, ada yang meminta sampai 14 Miliar. Sehingga belum ada kesepakatan antara ITDC dengan masyarakat.

“Harga diluar batas kewajaran,” katanya.

Apabila persoalan ini belum ada solusi, proses pembebasan lahan itu akan dititip di Pengadilan dan akan dibayar sesuai harga apreseal. Namun, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah.

“Kalau tidak selesai, kita akan titip di Pengadilan,” katanya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI