Pengosongan Lahan KEK Mandalika Tahap II, 1 Warga akan gugat ke Pengadilan

kicknews.today – Setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang, empat titik lahan di area sirkuit MotoGP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort, Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang diklaim warga berhasil dikosongkan. Kegiatan land clearing yang mendapatkan pengawalan ratusan aparat baik TNI-Polri itu berjalan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari warga.

Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK, AKBP Awan Hariyono menegaskan, pengosongan tahap dua ini dilakukan melalui peroses yang cukup panjang. Bahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan berbagai dokumen yang dimiliki oleh warga, ITDC, Pemprov NTB hingga tingkat Desa.

“Dari semua itu, bukti yang dimiliki oleh ITDC sangat kuat dan jelas. Sedangkan bukti dari warga itu hanya sporadik,” katanya kepada wartawan saat bersama Kabid Humas Polda NTB di sela kegiatan land clearing.

Ditegaskan, semua rekomendasi dari KomnasHAM itu telah ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimilik warga dengan dokumen ITDC. Sedangkan luas lahan yang dikosongkan pada tahap dua ini adalah 3,5 Hektare dengan jumlah pemilik empat orang diantaranya lahan milik Jinalim, Gema Lazuardi, Arifin Tomy dan Amaq Mangin.

“Rekomendasi dari KomnasHAM telah kami tindaklanjuti. Land Clearing untuk tahap tiga akan dilakukan secara bertahap,” terangya.

Terpisah, Jinalim yang merupakan salah satu pengklaim lahan tersebut mengatakan, dirinya mendukung penuh pelaksanaan land clearing untuk pembangunan sirkuit MotoGp ini dan kemajuan pembangunan di Lombok Tengah.

“Tanpa ada paksaan saya mengikhlaskan lahan saya sebanyak 40 are itu untuk pembangunan sirkuit motoGP,” katanya.

Ia menegaskan, pada intinya pihaknya dari masyarakat sangat mendukung pembangunan sirkuit MotoGp ini. Selain itu pihaknya dari pemilik lahan tidak ada alasan lagi untuk melakukan gugatan secara hukum. Karena memang semuanya sudah jelas.

“Saya harapkan pembangunan sirkuit MotoGp ini bisa tuntas sesuai dengan waktunya,”  harapnya.

Hal senada disampaikan, pemilik lahan lainya, Arifin Tomi. Ia mengungkapkan, proses land clearing ini sebenarnya sifatnya masih tidak terlalu mulus, namun perjalananya dipastikan akan mulus. 

“Saya sudah mengikhlaskan lahan saya untuk pembangunan sirkuit MotoGP. Karena waktu atau jadwal untuk event balapanya sudah dekat,” ucapnya dengan tegas.

Ia mengaku, dirinya tidak mau dianggap menjadi orang yang menghambat pembangunan sirkuit MotoGp ini. Oleh karena itu, sebagai masyarakat tentu harus mendukung segala program Pemerintah.

“Saya sudah di telpon sama Kapolda NTB. Dan menjelaskan bahwa proyek ini merupakan proyek strategis nasional yang nantinya akan membawa kemajuan bagi warga Lombok Tengah,” pungkasnya.

Hal berbeda dikatakan Gemalazuardi, bahwa dirinya tidak ikhlas sampai tujuh keturunan tanahnya itu dikosongkan. Selama belum ada penyelesaian atau pembayaran, karena dirinya memiliki alat hak yang kuat.

“Saya juga mendukung pembangunan MotoGP. Namun, selesaikan dulu pembayaran tanah kami,” katanya.

Ditegaskan, dirinya memiliki lima alas hak kuat, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara HPL yang dimiliki ITDC itu beda objek dengan lahan yang dimilikinya. Namun, pengosongan lahan ini dipaksakan.

“Saya akan ajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho menambahkan, pelaksanaan land clearing berjalan aman dan kondusif. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 6 hari kedepan.

“Semua berjalan aman. Warga sangat mendukung pembangunan sirkuit MotoGP ini. Jumlah personil sekitar 400 orang,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI