Pengedar sabu jenis baru yang ditangkap di Kayangan Lombok Timur diancam penjara seumur hidup

kicknews.today – Berkas perkara kasus tersangka pengeda sabu jenis baru insial E, 23 tahun segera di P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Saat ini berkas sedang diteliti untuk segera dilakukan tahap dua.

“Berkasnya masih diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan Minggu depan sudah di P21 dan segera disidangkan,” Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (25/9).

Atas perbuatannya, pemuda asal Kelurahan Melayu Kota Bima yang juga residivis itu dikenakan pasal 112 ayat Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sabu jenis baru bentuk pil. Barang haram tersebut diamankan terhadap seorang penumpang travel inisial E, 23 tahun di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur pada 10 Agustus lalu.

Diketahui, pelaku E merupakan residivis kasus yang sama asal Kelurahan Melayu Kota Bima. Pelaku baru keluar dari penjara setelah dibui pada 2020 lalu.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki informasi tersebut benar adanya. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat penggeledahan tersangka, ditemukan sabu-sabu dalam bentuk padat seperti tablet.

Awalnya barang bukti itu diduga jenis ekstasi, namun setelah dilakukan uji laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata mengandung metamfetamin jenis sabu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI