kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu inisial WS (38 tahun) warga Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Kamis (13/6/2024). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 8,78 gram.
Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di desa setempat.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung turun penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (14/6/2024).
Pada saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sejumlah poket sabu dengan berat keseluruhan 8,78 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Handphone, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah botol plastik, 1 buah mikrofon, 6 buah sedotan/selang plastik, 4 buah kaca dan 2 buah jarum.
“Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)