kicknews.today – Pengedar narkoba inisial DD, laki-laki 25 tahun asal Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, Jumat (11/8). Dari tangan pelaku 7 poket sabu seberat 3,30 gram diamankan petugas.
Kasat Res Narkoba Iptu Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Dimana di kampungnya pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu hingga meresahkan warga.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas lakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaannya, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dar hasil penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sabu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan. Seperti alat hisap, korek api gas, sekop, HP, dompet, dan uang Rp300 ribu.
“Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (jr)