Pengedar sabu di Mataram tantang polisi berkelahi

Pria pengedar sabu inisial DR, 24 tahun asal Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi, Sabtu (3/2/2024).
Pria pengedar sabu inisial DR, 24 tahun asal Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi, Sabtu (3/2/2024).

kicknews.today – Pria pengedar sabu inisial DR, 24 tahun asal Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi, Sabtu (3/2/2024). Sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan mencoba menantang petugas dengan kemampuan bela diri yang dimilikinya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dilaporkan bahwa ada seorang warga yang kerap transaksi sabu di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan di wilayah Dasan Cermencakra Negara. Dari tangan pelaku diamankan 2 poket sabu.

“Pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap bertransaksi di pinggir jalan di wilayah Dasan Cermen Kecamatan Cakranegara,” kata Kasat, Senin (5/2/2024).

Setelah dilakukan pengembangan di dirumahnya ditemukan 1 poket sabu yang diselipkan di balik kemasan botol air mineral. Selain itu juga diamankan satu buah korek api, 1 pipa kaca dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

“Saat ini terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk memperoleh informasi asal usul barang bukti yang dikuasai terduga,” ucap Ngurah.

Atas tindakan tersebut, terduga DR diancam pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI