Pengedar Sabu di Lombok Utara buang BB ke Selokan

kicknews.today – Tiga Pria ditangkap Timsus Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (11/3). Mereka sempat mengelabui petugas dengan membuang Barang Bukti (BB) Sabu di selokan.

Ketiganya diamankan di Lingkungan Karang Desa Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Mereka berinisial A (23) Asal Desa Sokong, RRP (26) Asal Desa Tanjung Kecamatan Tanjung dan AH (22) asal Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang.

Ketiganya diciduk Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di jalan Bhayangkara Lingkungan Karang Desa seberat 4,08 gram.

Katim Timsus Ditresnarkoba Polda NTB AKP GB Eka Prasetia mengatakan, salah satu di antara ketiga terduga yaitu RRP, sempat membuang barang bukti Sabu ke selokan.

Selain itu, ketiga terduga berupaya melarikan diri. Namun, tim dengan sigap menangkap ketiga para terduga pelaku.

Penangkapan ketiga terduga berawal dari informasi masyarakat dugaan adanya transaksi Narkoba di TKP.

“Setelah ada laporan kita langsung terjun ke lokasi untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku,” kata Prasetia, Jumat (12/3/2021).

Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu yang dimasukan ke plastik klip transparan dan mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pengedaran sabu.

“Total sabu berat bruto 4,08 gram kita amankan,” jelasnya.

Dari keterangan ketiga terduga, barang haram tersebut didapatkan dari seorang terduga lainnya berinisial S alias Copok warga Desa Pemenang Barat.

“Mengetahui kedatangan Polisi, Copok bersama temannya langsung melarikan diri dengan melompati pagar samping rumah,” katanya.

Ketiga terduga langsung digelandang ke Mapolda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk S atau Copok kami akan terus mengejar kemanapun dia sembunyi,” tegasnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI