Pengedar sabu di Lombok Timur buang sabu ke sawah saat akan ditangkap

kicknews.today – Seorang pengedar sabu inisial IN, 28 tahun asal Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Lombok Timur ditangkap polisi, Sabtu (26/8). Dari tangan pelaku diamankan 15 poket sabu seberat 14,58 gram. Pelaku IN diketahui sebagai residivis kasus sabu dan dipenjara 1 tahun 8 bulan pada 2018.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 Wita. Selain pelaku IN, petugas juga mengamankan pemilik rumah dan seorang rekan IN yang diduga baru selesai mengkonsumsi sabu.

“Kami dapat laporan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu,” kata Kasat, Senin (28/8).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di beberapa tempat. Seperti alat hisap dan timbangan ditemukan di berugak di halaman rumah, sebagian poket sabu ditemukan di sawah belakang rumah yang sengaja dibuang pelaku IN. Kemudian sejumlah plastik kosong ditemukan di samping rumah.

“Petugas juga mengamankan sekop, HP, gunting, isolasi dan lain-lain saat penggeledahan badan,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah.

Kemudian, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar rupiah dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI