kicknews.today – Seorang pengedar sabu inisial E (30) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, Rabu (30/11). Pelaku diamankan saat menjual sabu di Desa Kuta Kecamatan Pujut
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku. Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api, skop yang terbuat dari plastik, pipa kaca dan satu buah tupperwear.
“Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” tutur Kasat Narkoba.
Saat ini, terduga beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (jr)