kicknews.today – Seorang pengedar sabu inisial AK, 28 tahun asal Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Sabtu (18/11/2023). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,85 gram.
Kasatres Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.05 Wita di kampungnya. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 9 poket sabu siap edar.
“Pelaku langsung digiring ke Polres Dompu,” kata Kasat.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti lima ulung plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip transparan, korek gas, 1 buah gunting, 1 buah tutupan bong lengkap dengan pipet bentuk L dan lainnya.
Atas perbuatan pelaku diganjar pasal 112, 114 ayat 2 KUHP junto Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan atau maksimal 20 tahun pidana penjara. (jr)