kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu inisial AS, 38 tahun ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 2,97 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos Melalui Kasubsi Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyebutkan, penangkapan AS ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas sempat mendatangi kediaman pelaku pada Jumat (17/5/2024), namun tidak ada di lokasi. Sehari kemudian, pelaku disergap saat asyik konsumsi sabu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain saat penggeledahan. Diantaranya, bong, pipet, korek gas dan lain-lain.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapat barang itu dari seorang pria berinisial AW yang juga merupakan warga Desa Daha. Ia diperintah oleh AW untuk menjual sabu-sabu tersebut.
“Tim lalu mendatangi rumah AW yang berlokasi tidak jauh dari TKP sebelumya. Rupanya AW tak berada di rumahnya,” katanya.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya dan tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, tim telah memberi pemahaman kepada keluarga AW agar menyerahkan diri baik-baik. Selain itu penyidik Sat Resnarkoba juga akan melayangkan surat panggilan Kepada AW untuk digali sejauh mana keterlibatannya dalam kasus Tersebut. Sementara AS kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan di Mako Polres Dompu. (jr)