Pengedar ribuan dus snack kadaluarsa di wilayah Lombok ditangkap

kicknews.today – Satuan unit Polsek Sandubaya Polresta Mataram ungkap ribuan bungkus snack atau makanan ringan kadaluarsa di Kota Mataram. Petugas juga mengamankan ratusan dus makanan ringan kadaluarsa yang siap diedarkan di wilayah Lombok.

Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah mengatakan, pelaku pengedar snack kadaluarsa merupakan seorang pria inisial MS alias Awen, 35 tahun asal Turide Selatan Sandubaya Mataram, yang berprofesi sebagai sales. Dia diamankan Sabtu malam (3/6).

“Kebetulan pelaku sedang menggosok tulisan di snack tersebut yang sudah expired akan diubah masa kadaluarsanya,” jelas Nasrullah, Rabu (7/6) di kediamannya.

Ia mengaku usaha sales yang akan mengakibatkan banyak anak-anak akan terserang penyakit itu terungkap atas informasi dari masyarakat. Dengan informasi tersebut kemudian lanjut dia, melakukan penyelidikan terhadap oknum pengampas itu.

“Karena kita ada polisi lingkungan dan tim juga dapat informasi seperti itu, kemudian kita lakukan penyelidikan. Pas saja ketika oknum ini pulang dengan dagangannya yang sudah habis kemudian tim membuntutinya dan mengarah ke rumahnya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, petugas temukan 180 lebih barang bukti dus snack siap edar. Petugas juga amankan 2 unit motor yang digunakan untuk beroperasi, stempel, bensin untuk menghapus cetakan awal pabrik, spidol barang-barang lain yang digunakan untuk melancarkan operasinya.

Pihaknya sudah menelusuri gudang tempatnya mengambil snack kadaluarsa itu. Di gudang milik Mitra Abadi juga pihaknya menemukan 3600 lebih dus snack yang sudah kadaluarsa.

“Milik Mitra Abadi, ribuan dus itu juga nantinya akan dijual oleh oknum tertentu. Kalau menurut pengakuan MS, ada juga teman seprofesinya yang melakukan hal yang sama seperti dia,” jelasnya.

Ia juga mengaku, MS melakukan aksinya sudah 3 bulan dan memasarkan produk kadaluarsa itu di seputaran Lombok. Kasus itu kata dia, sudah ditindaklanjuti ke Polresta Mataram untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam.

“Kita sudah serahkan ke Unit Reskrim Polresta Mataram untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI