Pengedar di Lombok Barat ngaku dapat sabu dari narapidana di Lapas

Dua pria pengedar sabu inisial NSR, 21 dan NH, 21 tahun asal Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi, Senin (15/4/2024).
Dua pria pengedar sabu inisial NSR, 21 dan NH, 21 tahun asal Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi, Senin (15/4/2024).

kicknews.today – Dua pria pengedar sabu inisial NSR, 21 dan NH, 21 tahun asal Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi, Senin (15/4/2024). Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya wilayah Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pinggir jalan di wilayah Bintaro,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH, MH, Selasa (16/4/2024).

Pada saat penggeledahan badan terhadap kedua pelaku tidak ditemukan apa-apa. Setelah ditelusuri ternyata sabu dalam klip plastik disimpan di lubang tembok di sekitar lokasi penangkapan.

Selain di lokasi, penggeledahan juga dilakukan di rumah masing-masing terduga pelaku. Di kediaman NSR ditemukan dua plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro merah kemudian ditaruh di ventilasi pintu rumahnya. Sedangkan di rumah terduga inisial NH hanya ditemukan alat hisap sabu atau bong.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 4,14 gram. Selain itu ada HP dan sepeda motor juga kita amankan untuk pengembangan,” jelas Kasat.

Ngurah juga menegaskan bahwa terhadap keduanya penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui disuruh seseorang inisial I, seorang narapidana di salah satu Lapas di NTB untuk mengantar barang tersebut ke lokasi dengan upah Rp 1 juta. Sebelum sebagian dijual, jumlah sabu diperoleh sebanyak 30 gram.

“Kami hanya disuruh jual dan diupah Rp1 juta rupiah. Sebelumnya kami sudah jual di tempat lain pada hari sebelumnya,” beber terduga pelaku saat diperiksa penyidik. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI