kicknews.today – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung dan Paruga Kota Bima. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial, FT (47) dan NP (21) serta seorang pria berinisial, IK (30), Senin (1/2) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli SH mengungkapkan penangkapan para terduga pelaku ini berawal laporan masyarakat, bahwa dalam kos-kosan di Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung memerintah Katim Opsnal Bripka Taufarrahman untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Tim langsung turun menggerebek dan menangkap terduga pelaku,” ujarnya.
Kata dia, dalam penggerebekan tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan dua perempuan FT dan NP dalam kos setempat. Sekaligus mengamankan 10 poket sabu-sabu dan barang bukti penunjang lainnya.
“Dari hasil interogasi FT, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinsial, IK yang ada di Rusunawa lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga,” ungkapnya.
Setelah itu, tim menuju tempat tinggal IK dan berhasil menangkapnya tanpa menemukan barang bukti lainnya.
“Saat ini para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima Kota,” pungkasnya. (rif)