kicknews.today – Seorang pengedar sabu dan pemakai di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram diamankan polisi, Kamis dini hari (25/4/2014). Keduanya ditangkap di sebuah Rumah Kos-kosan yang terletak di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya.
Keduanya masing-masing berinisial L, pria 44 tahun asal Probolinggo Jawa Timur dan S pria 40 tahun alamat Kecamatan Sandubaya.

“Waktu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar dan pengguna narkoba di wilayah tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga di kamar kosnya masing-masing,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.,MH Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,55 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang ditaruh di dekat jendela kamar kosnya pelaku inisial L. Selain itu ditemukan pula beberapa alat bantu konsumsi sabu seperti pipet plastik yang telah dimodif, pipa kaca, botol plastik yang termodif dan memiliki dua lubang.
“Barang bukti sabu kita temukan di dalam kamar terduga L. Sedangkan di dalam kamar terduga S hanya ditemukan plastik klip kosong bekas bungkus sabu. Saat ini baik terduga maupun barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Atas perbuatan tersebut terduga L akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), sedangkan terduga S dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga L tentu diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, sedangkan terduga S apabila dari hasil penyidikan murni sebagai pemakai maka akan kita rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis,”pungkasnya. (jr)