Pengedar dan kurir sabu ditangkap di Lombok Utara, 1 dari Mataram 

kicknews.today – Empat pelaku narkoba ditangkap polisi di Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 4,31 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit mengatakan, empat pelaku tersebut masing-masing inisial HR, 43 tahun, asal Batu Keruk Desa Akar- Akar selaku pengedar. Kemudian inisial SA, 40 tahun, asal Dusun Embar-Embar Desa Andalan Kecamatan Bayan sebagai selaku pemakai dan MTT, 30 tahun, asal Karang Taliwang, Cakra Negara Kota Mataram selaku pemakai dan kurir.

“Satu orang lain adalah inisial P, 36 tahun, asal Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan selaku pemilik rumah dan pemakai,” kata Kasat, Kamis (12/10).

Terduga pelaku HR merupakan residivis  kasus yang sama. Sebelumya, HR divonis 4 tahun 3 bulan pada tahun 2018 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2020.

“Sekarang dia berulah lagi,” jelasnya.

Penangkapan 4 pelaku berdasarkan informasi masyarakat, Kamis 5 Oktober lalu. Dilaporkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu. Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya.

“Anggota langsung bergerak menggerebek para pelaku,” pungkasnya.

Selain sabu, diamankan juga sejumlah barang bukti lain diantaranya 3 buah HP, pipet, bong, korek gas, gunting, plastik klip kosong, tas plastik dan uang tunai Rp 1,2 juta.

“Dari keempat terduga pelaku semua mempunyai peran masing-masing mulai dari pengedar, pemakai, hingga kurir,” ungkap Kasat.

Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat di jerat dengan

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI