kicknews.today – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terhambat akibat keterlambatan pengajuan formasi oleh pemerintah daerah. Kondisi ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya tenaga Non-ASN yang telah terdata resmi dalam database pemerintah.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto meminta tenaga honorer untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh beredarnya informasi yang belum jelas kebenarannya terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Kami meminta agar tenaga Non-ASN yang sudah masuk database untuk tetap tenang, sabar, tidak terprovokasi oleh isu maupun berita yang tidak bertanggung jawab. Jika kurang jelas silakan tanya pemerintah maupun komisi terkait di DPRD dengan tenang dan baik-baik,” ujarnya, Kamis (04/12/2025).
Menurut dia, seluruh tahapan pendataan dan pengusulan PPPK paruh waktu sudah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Saat ini pemerintah daerah masih melakukan tindak lanjut, termasuk merespons penjelasan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini Pemerintah Daerah sedang bekerja untuk itu. Adapun penjelasan BKN beberapa hari lalu, kami Komisi I juga ada di sana dan memang itu agenda kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewenangan terkait usulan formasi sepenuhnya berada di Kementerian PANRB, sementara BKN bertugas menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Karena itu, keterlambatan proses usulan formasi diklaim tidak berdampak merugikan tenaga non-ASN yang sudah bekerja.
“Jika pun itu terlambat, tidak akan merugikan adik-adik Non-ASN karena mereka tetap dibayar tiap bulan meskipun belum diangkat menjadi paruh waktu,” tegasnya.
Terkait penghasilan, dia menyebut besaran gaji PPPK paruh waktu akan menyesuaikan honor tenaga Non-ASN yang sudah berjalan, atau minimal mengikuti standar upah minimum jika keuangan daerah memungkinkan. Selain itu, SK PPPK paruh waktu nantinya diterbitkan dan diperpanjang setiap tahun mengikuti pola tenaga kontrak dinas.
Ardianto memastikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN di Lombok Utara.
“Saya yakin Pemerintah Daerah dan kami di DPRD punya pemikiran yang sama untuk terus memperjuangkan hak-hak pegawai Non-ASN ini untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (gii)


