Penerimaan pajak NTB capai 79,5 persen hingga Desember 2025

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya saat memaparkan realisasi penerimaan pajak NTB. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga pertengahan Desember 2025 menunjukkan capaian positif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai 79,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTB yang digelar di Aula Tambora Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Senin (22/12/2025). Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya.

Lombok Immersive Edupark

Samon menjelaskan, hingga periode Januari – Desember 2025, kontribusi terbesar penerimaan pajak di NTB berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.416,62 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp 865,00 miliar. Kondisi ini mencerminkan peran strategis sektor-sektor utama dalam menopang perekonomian daerah.

“Kontribusi jenis pajak terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri sebesar 33,44 persen, disusul PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen dan PPh Badan sebesar 14,54 persen,” ujarnya.

Sementara itu, khusus pada bulan Desember 2025, penerimaan pajak didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp 72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp 45,85 miliar, serta PPh Final sebesar Rp 27,34 miliar.

Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak hingga Desember 2025 masih didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dengan kontribusi 48,85 persen, diikuti sektor Perdagangan sebesar 15,16 persen dan Jasa Keuangan sebesar 7 persen. Ketiga sektor tersebut menyumbang total 71,01 persen dari keseluruhan penerimaan pajak di NTB.

Menurut Samon, pemulihan penerimaan pajak di sejumlah sektor pada bulan Desember dipengaruhi oleh peningkatan kinerja PPN seiring membaiknya daya beli masyarakat.

Selain memaparkan kinerja penerimaan, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk bersiap menyongsong implementasi penuh sistem Coretax DJP pada awal 2026. Wajib Pajak diimbau segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri untuk terdaftar dalam sistem Coretax DJP sebelum 31 Desember 2025. Mulai Tahun Pajak 2025, penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.

Untuk mendukung kelancaran implementasi tersebut, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Nusra membuka tambahan jam pelayanan pada Sabtu dan Minggu, 20 – 21 Desember 2025.

Pemerintah, lanjut Samon, terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap solid dengan APBN sebagai jangkar utama stabilitas dan akselerasi pertumbuhan, sekaligus melindungi masyarakat serta memastikan program prioritas berjalan efektif.

“Kanwil DJP Nusa Tenggara berkomitmen meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (*/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI