kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat penerapan aturan jam malam bagi pelajar sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati KLU. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif yang ditimbulkan aktivitas malam hari.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra mengatakan penegakan aturan ini tidak hanya dijalankan oleh Satpol PP semata. Patroli rutin juga melibatkan TNI, Polri, pemerintah desa, hingga unsur keamanan lainnya. Meski begitu, peran orang tua dianggap sebagai kunci utama keberhasilan.

“Tanpa dukungan orang tua yang mengingatkan anaknya untuk tidak keluar lebih dari jam 9 malam, penegakan ini tidak akan efektif,” ujarnya, Rabu (17/09/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan penertiban berjalan baik tanpa kendala berarti, meskipun dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan jumlah personel di lapangan.
“Upaya itu tetap kami lakukan, walaupun volume personelnya kami kurangi karena kita juga perhatikan kesehatan teman-teman dan lain sebagainya,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, aturan jam malam mulai menunjukkan dampak positif. Laporan dari kepala desa dan perangkat wilayah menyebutkan jumlah pelajar yang biasa nongkrong hingga larut malam kini menurun.
“Anak-anak sudah tidak sebebas dulu dan ada rasa takut juga keluar melebihi jam malam,” ungkap Totok.
Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan. Jika pelajar relatif sudah lebih disiplin, lain halnya dengan anak muda yang sudah tidak berstatus pelajar.
“Kalau anak-anak muda yang tidak usia sekolah, ya masih (nongkrong), tapi itu tetap kita bubarkan kalau sudah lewat dari batas yang ditentukan,” katanya.
Sebagai informasi, aturan jam malam tersebut mengatur bahwa peserta didik tidak diperbolehkan keluar rumah antara pukul 21.00 – 05.00 WITA, kecuali dengan alasan yang jelas. (gii)