Selangkah lagi, Ponpes di NTB bakal dapat jatah APBD

kicknews.today- Pondok Pesantren (Ponpes) selangkah lagi bakal masuk dalam nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini anggaran Ponpes bersifat dana hibah dan relatif kecil.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah. Politisi PKB ini  mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) sudah disahkan DPRD NTB Desember 2021. Saat ini, tinggal menunggu penomoran registrasi Perda Ponpes dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

“Kalau sudah penomoran, maka akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (pergub) terkait petunjuk teknis terkait pelaksanaan perda tersebut,” kata Akhdiansyah, Jumat (10/6).

Penyelenggaraan Ponpes sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Sebelum, pihaknya diminta oleh Mendagri untuk merevisi sejumlah item dalam pengajuan penomoran perda Ponpes.

“Kami sudah lakukan revisi sesuai arahan Mendagri,” sebutnya.

Perda Ponpes ini menurutnya, untuk memastikan keberpihakan pemerintah kepada pesantren di NTB. Sehingga, Pesantren tidak perlu mengajukan proposal dengan kesan ‘mengemis’. Tapi diberikan jatah khusus dari APBD.

“Intinya, dari Perda Ponpes harus ada nomenklatur yang diperuntukkan bagi Ponpes. Sehingga Pemda wajib mengalokasikan dana bagi Ponpes melalui APBD,” tegas Akhdiansyah. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI