Pendaftaran CPNS dibuka, permohonan SKCK di Lombok Utara naik 5 kali lipat

Masyarakat mengantri untuk pembuatan SKCK di Polres Lombok Utara.
Masyarakat mengantri untuk pembuatan SKCK di Polres Lombok Utara.

kicknews.today – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka pada 20 Agustus 2024. Seiring dengan itu, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Utara mengalami peningkatan hingga lima kali lipat.

Kasat Intelkam Polres Lombok Utara AKP I Ketut Artana mengatakan, terjadi peningkatan permohonan pembuatan SKCK sejak 19 Agustus 2024 kemarin. Hal ini terjadi karena banyaknya masyarakat yang membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan CPNS.

“Biasanya di bulan lain atau hari biasanya hanya 10 sampai 25 pemohon. Tapi di Agustus ini jumlah pemohon meningkat sejak Senin kemarin,” ucap Artana, Jumat (23/08/2024).

Dikatakan Artana, masih ada kemungkinan terjadi peningkatan permintaan SKCK ke depannya. Mengingat pendaftaran CPNS masih akan berlangsung hingga awal bulan September.

“Untuk pembuatan SKCK saat ini terpusat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)  yang berada di Polsek Lombok Utara,” ungkapnya.

Adapun persyaratan untuk membuat SKCK ini adalah membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon, membawa foto copy KTP dan kartu keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan, membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar, pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi.

Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK yakni, membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal habis masanya selama 6 bulan, membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan, membawa fotocopy KTP dan kartu keluarga, membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

“Setelah persyaratan lengkap selanjutnya baru kita proses untuk menerbitkan SKCK. Waktu untuk menerbitkan maksimal satu jam setelah administrasi dinyatakan lengkap,” katanya.

“Untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu, sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI