Gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara mulai diberikan, tapi baru sebagian..

Ilustrasi.

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lombok Utara memastikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai direalisasikan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan telah lebih dulu mencairkan gaji untuk periode Januari 2026 setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswadi mengatakan bahwa dari sisi anggaran pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Bahkan, saat ini sekitar 30 persen OPD sudah melakukan proses pencairan.

Menurutnya, keterlambatan pencairan di sejumlah OPD lebih disebabkan oleh proses administrasi yang belum sepenuhnya rampung. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi di antaranya perjanjian kerja, absensi, serta berkas pendukung lainnya yang menjadi syarat pengajuan pencairan ke BKAD.

Mala menjelaskan, sistem pengajuan yang digunakan saat ini bersifat kolektif di masing-masing OPD. Artinya, jika ada satu saja tenaga PPPK yang belum melengkapi dokumen, maka pencairan bagi rekan lainnya dalam OPD tersebut juga akan ikut tertunda.

“Kami memahami kondisi ini karena pola pengajuannya kolektif. Jika ada satu saja yang belum melengkapi berkas, maka pencairan untuk yang lain di OPD tersebut juga akan ikut tertunda,” ujarnya, Jumat (06/03/2026).

Dia menambahkan, untuk OPD yang seluruh dokumennya telah lengkap justru tidak mengalami kendala. BKAD langsung memproses pencairan setelah berkas pengajuan diterima dan diverifikasi sesuai ketentuan.

Mala juga mengimbau para tenaga PPPK paruh waktu yang gajinya belum dibayarkan agar bersabar. Ia meminta para pegawai saling mengingatkan rekan kerja yang belum melengkapi dokumen agar segera menuntaskan persyaratan administrasi.

“Jika seluruh dokumen sudah lengkap, OPD dapat langsung mengajukan ke BKAD untuk segera diproses pencairannya,” katanya.

Adapun OPD yang telah mencairkan gaji PPPK paruh waktu untuk bulan Januari 2026 antara lain BKAD, Kominfo, DP2KB, Kesbangpol, PTSP, Setwan, Dishub, Dinas Kesehatan, Damkar, Setda, DLH, Kecamatan Gangga, Dukcapil, Kecamatan Bayan, serta Kecamatan Tanjung.

“Kami berharap proses pencairan di OPD lainnya dapat segera menyusul setelah kelengkapan administrasi dipenuhi,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI