kicknews.today – Tim Pelaksana Jiwa Masyarakat (TPJM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Lombok Utara. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat efektivitas tim yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KLU, Nyoman Sudiarta, mengatakan bahwa tim ini memiliki tiga bidang utama, yakni bidang pencegahan, evakuasi, dan pemberdayaan. Selama tahun 2025, tim telah berhasil menangani enam kasus evakuasi ODGJ, tiga di antaranya merupakan warga Lombok Utara, sementara tiga lainnya merupakan orang tanpa identitas atau Mr. X dari luar daerah.

“Syukur Alhamdulillah, tim yang kita bentuk ini sudah bekerja cukup baik meskipun masih ada beberapa OPD yang belum berperan aktif. Kami berharap koordinasi antarinstansi bisa lebih maksimal ke depan,” ujar Nyoman, Kamis (09/10/2025).
Namun, Nyoman mengakui, tantangan terbesar saat ini ada di bidang rehabilitasi dan pembinaan pasca-perawatan. Lombok Utara hingga kini belum memiliki rumah singgah atau rumah rehabilitasi khusus bagi ODGJ, sehingga banyak pasien kesulitan menjalani proses pemulihan sosial setelah keluar dari rumah sakit.
“Beberapa pasien yang sudah dinyatakan sembuh bahkan ditolak oleh keluarganya untuk kembali ke rumah. Dari enam kasus yang kita tangani, ada dua keluarga yang menolak kepulangan karena trauma. Mereka takut pasiennya kambuh dan berperilaku agresif lagi,” ungkapnya.
Nyoman menjelaskan, sebagian besar pasien yang kambuh sering menunjukkan perilaku yang dapat menimbulkan keresahan warga, seperti melakukan kekerasan atau mengancam orang di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam upaya perawatan lanjutan pasca-pengobatan.
Dalam tim TPJM, keterlibatan lintas sektor menjadi kunci keberhasilan, termasuk unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Sosial, Bappeda, DP2KB, seluruh kepala puskesmas, serta para camat se-KLU. Saat ini, seluruh ODGJ terlantar yang sempat diamankan sudah mendapatkan penanganan, meski masih ada beberapa warga dengan gangguan jiwa ringan yang kerap berkeliaran namun tetap pulang ke rumah tanpa menimbulkan gangguan berarti.
Menariknya, hingga saat ini Lombok Utara masih memiliki satu kasus pasung aktif yang terjadi di Desa Sambik Bangkol. Pasien diketahui bernama Amaq Bledeh tersebut masih dipasung oleh keluarganya karena alasan keamanan.
“Yang bersangkutan sebenarnya sadar dengan kondisinya. Ia bahkan meminta untuk dipasung kembali setelah mandi. Tapi keluarganya tidak berani melepas karena saat kambuh, dia bisa agresif dan berbahaya bagi orang di sekitarnya,” jelas Nyoman.
Kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah daerah yang berkomitmen mendukung target Indonesia Bebas Pasung 2030. Di satu sisi, hak asasi pasien harus dihormati, namun di sisi lain, keselamatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
“Harapan kita, jika keluarga bisa menerima dan memberikan dukungan psikologis yang baik, pasien bisa pulih stabil. Tapi jika tidak, risiko kambuh tetap tinggi. Maka peran keluarga sangat penting dalam pemulihan ODGJ,” tutupnya. (gii)