Penanganan Ekonomi Dampak Covid-19, Penggunaan Dana Desa Harus Tepat dan Terpadu

kicknews.today – Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya kepada kesehatan, namun terdampak pada ekonomi masyarakat. Sehingga penggunaan dana desa itu diharapkan tepat dan terpadu sebagai upaya dalam penanganan ekonomi dampak covid-19. Hal itu disampaikan oleh Plt Sekwa Lombok Tengah, H Lalu Idham Halid.

“Tujuan kegiatan ini supaya penyaluran dan penggunaan dana desa tepat dan terpadu upaya penanganan dampak ekonomi masyarakat,” ujarnya saat acara worhosp monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana Desa di ruang rapat utama kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (17/11).

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada BPKP atas kerjasamanya, baik dalam mengawal akuntabilitas pemerintah daerah maupun pemerintah Desa di Kabupaten Lombok Tengah. Semoga kerja sama yang sudah terjalin dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan desa, hingga yang terbaru terkait manajemen risiko.

“Semoga kegiatan ini mampu mewujudkan harapan masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Dra. Hj. Wartiah, M.Pd yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan, peran Komisi XI DPR RI berfungsi mendukung upaya pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengawal pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun dan pada tahun 2021 sebesar Rp356,6 truliun.

” DPRI RI bersama Pemerintah juga memastikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat desa dengan perluasan dan penguatan program Jaring Pengaman Sosial khususnya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan,” katanya.

Pemanfaatan Dana Desa tahun 2020 ditujukan pada upaya untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar antardesa, memajukan perekonomian desa, serta mengingkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

“Kemudian, sebagai respon penanganan pandemi Covid-19, Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan untuk pembiayaan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantual Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak dan kegiatan penanganan Covid-19 di desa,” jelasnya.

Arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2021 antara lain yaitu untuk mendukung pemulihan perekonomian desa melalui pelaksanaan program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa BLT desa, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

“Dana Desa juga akan diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor prioritas melalui pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya peternakan perikanan dan perbaikan fasilitas kesehatan. Pengembangan BUMDes sebagai motor produktivitas dan pengembangan kewirausahaan masyarakat desa perlu revitalisasi secara insentif sehingga tidak hanya menciptakan pendapatan bagi desa, tetapi juga turut memberdayakan ekonomi pedesaan,” harapnya.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kanwil DJPb Provinsi NTB, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI