kicknews.today – Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Bima diperpanjang. Hal itu, dilakukan karena Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima masih melakukan penyidikan kasus tersebut.
Dari empat tersangka, dua diantaranya yakni M Saleh dan Syaiful Arif yang lebih awal ditetapkan tersangka, penahanan pertama diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bima hingga pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Sementara dua tersangka lain masing-masing, Arifudin dan Aswad masa penahanannya juga akan diperpanjang. Penahanan keduanya diperpanjang hingga pada 15 September 2024 mendatang.
“Untuk tersangka Arifudin dan Aswad diperpanjang hingga 15 September,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi, Senin (5/8/2024).
Arifuddin merupakan direktur CV Berkat Bersaudara, sedangkan Aswad direktur CV Baru Muncul. Dua CV ini merupakan pekerja pengadaan kapal penumpang, dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Perpanjangan penahanan empat tersangka ini masih dilakukan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bima. Saat ini, penyidik jaksa masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.
“Mereka masih dititip di Rutan Kelas IIB Raba Bima,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.928.401.000.00. Mereka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jr)