kicknews.today – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya berhasil ungkap pelaku penadahan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Kantor Lurah Prapen jenis kendaraan roda tiga merek HTM warna merah.
”Pelaku berinisial RAR alias R (35) diamankan di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Selasa (5/8),” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Selasa (5/8/2025).
Luk Luk menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Lalu Iman Zuhri (Lurah Prapen), pada 8 Juni 2024 terkait peristiwa pencurian satu unit sepeda motor dinas roda tiga pengangkut sampah milik Kantor Lurah Prapen.
Hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kantor dengan merusak gembok gerbang. Mereka kemudian merusak kunci kontak sepeda motor roda tiga yang terparkir di dalam kantor, lalu membawanya kabur.
”Akibat kejadian tersebut, Kantor Lurah Prapen mengalami kerugian sekitar Rp40.000.000,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari dua pelaku lain yang telah diamankan sebelumnya, yaitu M alias S dan A alias B, tim opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa RAR alias R adalah penadah motor curian tersebut.
”Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan,” terangnya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri.
Menurut keterangan pelaku, ia melakukan pencurian bersama empat orang rekannya. Dua diantaranya sudah amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran (DPO).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga merek HTM berwarna merah milik Kantor Lurah Prapen berhasil diamankan. (jr)