Pemuda penyebar konten pornografi di medsos dibekuk

kicknews.today – Pemuda inisial IK 23 tahun diamankan polisi karena memposting konten porno grafi di akun media sosial Facebooknya. IK terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, pemilik akun tersebut diamankan pada Rabu (18/1). Ia ditangkap berdasarkan laporan M yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang diposting pelaku.

“Pelaku memposting menggunakan akun palsunya,” jelas Rayendra, Jumat (20/1).

Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim, selain pelaku juga diamankan beberapa barang bukti. Yakni, satu unit handphone yang digunakan untuk menyebar akun palsu, bukti akun facebook palsu inisial IT dan akun facebook palsu RS.

“Terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI