kicknews.today– Benar benar biadab. Ungkapan yang layak disematkan kepada RH (26), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Ia tega melampiaskan nafsunya kepada adik kandungnya, SL (13). Parahnya, pemerkosaan dilakukan saat korban sedang ganti pakaian sekolah.
Kini SL diketahui hamil 8 Bulan. Sementara RH mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK, menjelaskan, kasus incest berawal saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah.
“Korban diperkosa di kamarnya saat baru pulang sekolah,” ujarnya.
Korban berusaha menolak kakak kandungnya beda ibunya itu untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Namun diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani, korban akhirnya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.
“Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim di kantornya, Jumat (21/5).
Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali. Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya.
“Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” katanya.
Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Kasat Reskrim, kemudian melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.
Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi, yakni ibu korban inisial K dan paman korban SH.
“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ade)