kicknews.today – Seorang pemuda inisial AB, warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap polisi karena mencuri uang Rp208.465.000 milik mantan bosnya. Pria berusia 25 tahun ini dibekuk tim Polsek Woha di rumah calon mertuanya pada 28 Juni lalu.
Uang ratusan juta tersebut sedianya akan digunakan oleh terduga pelaku untuk penuhi kebutuhan uang mahar. Karena pada 5 Juli nanti, rencananya dia akan melangsungkan pernikahan dengan sang pujaan hati.
“Pelaku ditangkap ketika berada di rumah calon mertuanya di Desa Baralau, Kecamatan Monta. Motifnya karena terdesak dengan kebutuhan uang mahar,” kata Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Senin (3/7).
Adib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik toko. Korban melaporkan bahwa brankas yang berisi uang tunai Rp208.465.000 di dalam tokonya tiba-tiba hilang.
Dari laporan tersebut, tim Polsek Woha langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumah calon mertuanya di Desa Baralau Kecamatan Monta.
“Tim amankan pelaku di sana bersama barang bukti uang Rp190.465.800,” terangnya.
Dihadapan penyidik Polsek Woha, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam aksinya, AB yang juga mantan karyawan toko itu memasuki toko setempat pada pukul 21.00 Wita.
Selanjutnya, dia naik ke lantai dua dan bersembunyi di antara gantung pakaian sambil menunggu toko ditutup dan karyawan pulang. Setelah semua karyawan tinggalkan toko sekira pukul 00.20, pelaku pun mulai melakukan aksinya.
“Pertama, dia menuju lantai satu dan masuk kedalam kamar mandi karyawan dan memanjat dinding untuk beralih ke kamar mandi direktur,” bebernya.
Setelah itu, pelaku langsung menuju ruangan direktur toko dan menguras brankas lemari besi yang berisi uang ratusan juta. Dari situ, dia lantas kembali naik ke plafon lantai 2 dan kemudian turun melalui pipa air.
“Terduga pelaku ini merupakan mantan karyawan di toko itu. Sehingga ia menguasai celah untuk masuk dan keluar,” pungkasnya. (jr)