Pemuda asal Lombok Utara curi mesin Speed Boat untuk beli Miras dan Sabu

kicknews.today – Dua pemuda asal Lombok Utara nekat mencuri Gear Box Turbo Mesin Speed Boat 40 PK Merk Yamaha.

Pemuda tersebut berinisial HK (21) alamat Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara.

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara AIPTU I Kadek Edy Wirawan mengatakan, terduga pelaku nekat mencuri barang milik Makmur karena kehabisan uang untuk beli miras dan sabu.

Pencurian terjadi Rabu (30/12) lalu. Saat itu kata Edy, kapten Boat AN seperti biasanya datang ke area docking untuk memeriksa dan memanaskan mesin Boat.

Namun, saat diperiksa, mesin Boat tersebut Gear Box sudah tidak ada di mesin Boat.

“AN yang mengetahui hal itu langsung menghubungi pemilik Boat. Bahwa Gear Box Turbo Mesin Speed Boatnya telah dicuri,” kata Edy.

Menyadari hal itu korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian.

Menurut pengakuan korban, atas peristiwa itu dia mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.

“Berbekal laporan korban, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, singkatnya mereka mengamankan HK yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Edy.

Setelah melakukan introgasi kepada HK, bahwa ia mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra mengatakan bahwa Gear Box yang dicuri HK telah dijual ke saudara AA yang beralamatkan di dusun Sumur Mual dengan Harga Rp. 2.100.000.

Tak lama kemudian tim berangkat menuju Dusun Sumur Mual untuk mencari AA untuk mengambil barang bukti yang hilang.

“Setelah AA diketemukan petugas, AA langsung diintrogasi, hasilnya AA mengakui keberadaan barang tersebut,” kata Rama.

Mesin Boat tersebut kata Rama, hendak djual ke papua oleh AA melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Brawijaya Kota Mataram.

“Beruntung barang belum di kirim ke Papua akhirnya kami bisa mengamankan,” ungkap Rama.

Selain itu, dari hasil penjualan mesin Boat rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras (Miras) dan sabu pada malam Tahun Baru 2021.

“Kini kami mengamankan HK dan AA beserta barang bukti tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut,” pungkas Rama.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI