Pemprov NTB siapkan 120 miliar untuk THR dan TPP

Ilustrasi THR. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai mengajukan permohonan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hingga saat ini, sudah 50 persen OPD yang mengajukan permohonan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ervan Anwar menjelaskan Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk pembayaran THR dan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari total Rp120 miliar yang disiapkan, Rp95 miliar dialokasikan untuk THR dan Rp25 miliar untuk pembayaran TPP. Kami sudah membuka pengajuan permohonan, dan sejauh ini sudah 50 persen OPD yang mengajukan,” kata Ervan, Rabu (18/03/2025).

Jumlah penerima THR dan TPP di lingkup Pemprov NTB mencapai 12.108 ASN dan 6.795 PPPK. Proses pencairan direncanakan akan dilakukan paling cepat 15 hari sebelum Lebaran, dengan batas akhir pencairan sebelum kantor tutup menjelang hari raya.

“THR dicairkan paling cepat dua minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat sebelum kantor tutup,” jelasnya.

Besaran THR yang diterima setiap ASN bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan lainnya. Meski demikian, Ervan tidak merinci jumlah minimal dan maksimal yang akan diterima oleh pegawai.

“Besaran THR tergantung dari golongan dan masa kerja masing-masing ASN,” ujarnya.

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dengan adanya kepastian anggaran dan regulasi yang jelas, diharapkan pencairan THR dan TPP bagi ASN dan PPPK di NTB dapat berjalan lancar, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik menjelang perayaan Idulfitri. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI